Selasa, 30 Oktober 2012

KJK-PEMK Tegal Parang


BAB 1
PENDAHULUAN
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam social perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1.     Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.     R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.     Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.     Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu social, ekonomi yang mengandung social social.

5.     Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.     Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4.  UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ). UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    • Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
    • Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2]
  1. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.

JENIS-JENIS KOPERASI
1.      Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a.       Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.

b.      Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

c.  Koperasi Simpan Pinjam
      Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.

d. Koperasi Serba Usaha
      Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2.      Berdasarkan keanggotaannya
a.     Koperasi Pegawai Negeri
        Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.      Koperasi Pasar (Koppas)
      Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c.       Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d.         Koperasi Sekolah
     Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.


3.      Berdasarkan Tingkatannya
a.          Koperasi Primer
     Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b.   Koperasi sekunder
     Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi: 
  •  Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di   satu kabupaten/kota.
  • Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
  • Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.




 BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Berdirinya KJK-PEMK Tegal Parang
         Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) kelurahan Tegal Parang berdiri sejak tahun 2009. Koperasi ini berlokasi di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dengal luas 20 m2. Didirikannya  KJK ini berawal dari inisiatif tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan. Koperasi ini didirkan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di kelurahan Tegal Parang dan sebagai sarana pelayanan keuangan bagi anggota/masyarakat disekitar kelurahan Tegal Parang. Pada awal berdiri, koperasi ini mendapatkan dana dari UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) sebesar Rp. 540.000.000,- dengan dana itu diharapkan dapat membantu dan melayani anggota/masyarakat dikelurahan Tegal Parang. Sosialisasi KJK ini dilakukan oleh perwakilan tiap-tiap RT dan RW di kelurahan Tegal Parang. Dan masyarakat menyambut dengan baik koperasi ini. Koperasi ini termasuk koperasi simpan pinjam. Karena kegiatan dari koperasi ini memberikan pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk usaha. Anggota dari KJK ini sebanyak 450 orang, dimana anggota tersebut berasal dari warga tetap disekitar kelurahan Tegal Paranng. Kebanyakan dari mereka adalah pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.

2.2.Visi Misi Koperasi Tegal Parang
         Setiap koperasi pasti mempunya visi misi yang berbeda-beda. Dibawah ini akan dijelaskan visi misi dari Koperasi Jasa Keuangan Tegal Parang yaitu:
  Visi :  Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya

Misi :
  •  Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
  •  Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 
  •  Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
  •  Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
  •  Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
  •  Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

2.3. Profil dan Struktur Organisasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.             Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi                    :   KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi                     :   Jasa Keuangan
     Metode Operasional            :   Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis                   :   Simpan Pinjam  
  Alamat Koperasi                 :   Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
     Kecamatan                          :   Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II                :   Jakarta Selatan
     Telepon/Fax                         :   021-7974974
     Jumlah Staff                        :   1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1 Pemasar

b.      Struktur Organisasi
Pengurus :                             
1.      Ketua         : .Drs. H. Anas Kurdi
2.      Sekretaris   : Muchsin Attamimy
3.      Bendahara  : M Napis
    Pengawas :
1.         Ir. Djauhari
2.          Drs. H. A. Fauzi
3.         A. Rahman Hakim
Pengelola:
1.      A. Syukron SE
2.      H. Endi Fatuzaman
3.      Dewi Irmawati
4.      Zikrulah

2.4. Tujuan Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)  Tegal Parang
a.       Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c.       Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d.      Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

2.5. Teknik Rekruitmen Anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK)    Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen calon anggota yang akan di tempuh oleh KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan cara sebagai berikut :
1.        Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.        Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.        Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.        Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.        Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.        Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.
          
         Cara lain untuk merekrut anggota koperasi adalah dengan melakukan pendekatan-pendeketan dan penyuluhan langsung kepada mastyarakat disekitar kelurahan Tegal Parang dan memberikan batas waktu peminjaman tidak lebih dari 2 tahun. Dengan begitu, maka akan menarik minat para masyarakat untuk menyimpan/meminjam modal kepada koperasi ini.

2.6. Persyaratan menjadi anggota koperasi
Untuk menjadi seorang anggota koperasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
·   Mengisi kartu anggota
·   Membayar iuran pokok dan wajib
·   Foto copy KTP dan KK
·   Pas foto ukuran 3x4 dua lembar
·   Warga tetap kelurahan Tegal Parang

2.7. Persyaratan sebagai peminjam modal
                 Masyarakat dapat meminjam uang atau modal kepada koperasi dengan syarat sebagai berikut:
1.Menjadi anggota koperasi min 3 bulan
2.Mengisi formulir peminjam
3.Membayar simpanan pokok sebesar Rp.50.000 dan membayar simpanan wajib sebesar
Rp.10.000
4.Satu lembar foto copy KTP dan KK
5.Dua lembar pas foto ukuran 3x4
                
           Setelah si peminjam melengkapi persyaratan diatas, maka akan dilakukan survey oleh tim marketing guna mengetahui usaha apa yang dijalankannya dan untuk menentukan besar kecilnya dana yang akan dipinjamkan. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan dari manager atau oengurus koperasi. Dan terakhir penandatanganan perjasnjian pinjaman yang harus diketahui oleh keluarga. Bagi yang meminjam dibawah Rp.2.000.000 maka tidak diperlukan memakai jaminan, tetapi untuk yang diatas Rp.2.000.000 maka diperlukan jaminan. Jaminan tesebut biasanya berupa BPKB, surat tannah, dan lain sebagainya. Namun apabila si peminjam tidak memiliki BPKB dan surat tanah maka jaminanya adalah akte kelahiran.

2.8. Cara Pembayaran Pinjaman
         Pembayaran pinjaman biasanya dilakukan dengan cara dicicil setiap bulannya. Besarnya cicilan biasanya disesuaikan dengan kemampuan si peminjam. Setiap peminjam akan dikenakan jasa sebesar 2%. Untuk penagihannya dilakukan oleh tim marketing. Dari hasil penagihan tersebut, dana dikumpulkan lalu digulirkan kembali kepada masyarakat lain. Bagi masyarakat yang tidak bias membayar pada saat jatuh tempo, maka pembayaran akan di dobel dibulan berikutnya.

2.9.Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
a.         Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)         Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)        Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c)         Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)        Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-
e)         Metode operasional adalah bagi hasil.
f)         Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
b)             Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.


c)             Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
1)        Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
2)        Deposito.
3)        Jaringan ATM bersama.

2.10.    Agenda Koperasi
·         Kegiatan yang dilakukan dalam KJK Tegal Parang adalah Raker(Rapat Kerja) yang rutin diadakan setiap hari jumat. Dalam raker tersebut biasanya membahas tentang masaaalah apa aja yang dihadapi, masalah laporan keuangan dan lain sebagainya.
·         RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang diadakan setahun sekali, setiap bulan maret. Dalam RAT biasanya membahas tentang basil (bagi hasil) dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan perkoperasian. RAT bisa diadakan apabila laporan keuangan sudah disetor ke UPDB.




         
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Produk utama yang akan dijalankan dalam KJK Tegal Parang adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.Koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat disekitar kelurahan Tegal Parang dan untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat. Potensi pengusaha skala mikro yang ada diwilayah operasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang sangat banyak dan mendukung terhadap perkembangan Koperasi, untuk memudahkan menghitung potensi pengusahan skala miko, maka,  pengusahan dibagi dalam kelompok usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa. Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK  Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial menjadi pesaing adalah  BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda.
3.2.   Saran
Untuk koperasi Tegal Parang sebaiknya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat semakin berpartisipasi dlam kegiatan pengkoperasian. Dan lebih meningkatkan kesejehateraan para anggotanya.









DAFTAR PUSTAKA
KJK-PEMK Kelurahan Tegal Parang kecamatan Mampang Prapatan jakrta Selatan. Narasumber: A.Syukron SE