Lambang Baru Koperasi Indonesia
Gambar
bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi
Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan
menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih. Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Berikut penjelasan tentang Lambang
Baru Koperasi Indonesia
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Terbaru:
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Landasan Koperasi Indonesia
1) Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua
kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi yaitu Setiap
koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar
tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi
adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap
kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
A.
Ketuhanan
yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujudpenerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semuapenganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila pertama Pancasila.
B. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan
dari sila kedua Pancasila ini adalah:
1. koperasi
tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing
anggota dan
2. semua
anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
C. Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di
dalam koperasi tidak mengenal perbedaan
suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah
koperasi. Koperasi harus mampu menempatkan
rasa solidaritas tanpa memandang asal usul
dan status sosial.
D. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dalam
koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di
antara anggota koperasi, maka hal tersebut
harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat
dalam koperasi mencerminkan penerapan sila
keempat Pancasila 106 Ekonomi XII untuk SMA/MA
E.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan
sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut
ini.
1. Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju
masyarakat adil dan makmur.
2.
Sisa hasil usaha dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa dan
karyanya.
3. Koperasi mengutamakan
perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta
kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan usaha.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia
adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut
secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar
dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan”
jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan
merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa
ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan
dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh
kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota
koperasi.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Referensi