Selama
ini masyarakat Jakarta mengenal koperasi bagi angkutan umum dan taksi saja.
Belum pernah bukan kita mendengar koperasi tukang ojek? Ya kedengarannya
mungkin sangat aneh koperasi tukang ojek? Namun inilah yang menarik untuk
dibahas. Yang kita tahu tukang ojek memiliki motor sendiri padahal masih banyak
diantara mereka yang menyewa motor lalu harus menyeorkan hasil ojeknya kepada
pemilik motor. Hal tersebut tentunya kurang menguntungkan bagi tukang ojek,
karena pengahasilan yang mereka peroleh tidak tentu jumlahnya, belum lagi jika
ia harus mengisi bensin. Pastinya pendapatan yang diperoleh menjadi berkurang
sedangkan kebutuhan tukang ojek pun juga banyak. Tukang ojek berkumpul dalam
suatu wilayah tertentu, sekarang ini hampir setiap pojokan gang pasti ada saja
tukang ojek.nah diperkumpulan tersebut alangkah baiknya jika dibentuk suatu
koperasi yang berguna bagi antar sesama tukang ojek. Dana yang terkumpul dalam
koperasi tersbut bisa digunakan apabila ada tukang ojek yang memerlukan dana
untuk membeli motor sehingga ia tidak perlu lagi menyetor penghasilanya kepada
orang lain. Atau juga bisa digunakan untuk menolong tukang ojek yang sangat
membutuhkan dana misalnya untuk keperluan sekolah anaknya, untuk membantu
tukang ojek yang sedang tertimpa musibah dan lain sebagainya. Sehingga dalam
perkumpulan tukang ojek tersebut tidak hanya sekedar berkumpul untuk mencari
nafkah bersama-sama tapi juga untuk saling membantu satu sama lainnya. Jadi
dengan didirikannya koperasi, perkumpulan tukang ojek menjadi lebih bermanfaat.
Selasa, 25 Desember 2012
Koperasi Para Karyawan
Selama
ini yang kita tahu koperasi hanya berada di lingkungan sekolah, pasar, ataupun
kelurahan tempat tinggal kita. Dijaman yang sudah sangat modern ini ternyata
koperasi juga didirikan dilingkungan kerja. Anggota dari koperasi ini adalah
para karyawan-karyawan yang bekerja disuatu perusahaan, system yang dijalankan
oleh koperasi ini juga sama dengan koperasi pada umumnya. Koperasi ini dapat
tumbuh dengan baik berkat dukungan dari perusahaan itu sendiri, fasilitas yang
ada serta modal yang cukup. Sesungguhnya maksud dan tujuan didirikannya
koperasi ini yaitu sama dengan koperasi pada umumnya yaitu mensejahterakan para
anggotanya, anggota yang dimaksud disini adalah para karyawan itu sendiri.
Pengurus dari koperasi ini yaitu karyawan yang bersedia untuk menjadi pengurus
saja. Dalam koperasi ini juga terdapat simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Besar simpanan wajibnya ditentukan oleh para karyawan secra bersma-sama
sedangkan simpanna sukarelanya terserah dari masing-masing individunya.
Keberadaan koperasi ini sangat didukung penuh oleh karyawan karena manfaat
didrikannya koperasi ini sudah dirasakan secara langsung. Simpanan pokok dapat
diambil apabila si karyawan sedang membutuhkan dana yang sangat mendesak sedangkan simpanan
sukarelanya dapat diambil untuk membantu apabila ada rekan karyawan yang sedang
sakit atau tertimpa musibah. Dengan demikian karyawan pun merasa senang karna
koperasi yang mereka jalankan saling menguntungkan satu sama lain.
Kegunaan koperasi dikalangan bawah
Jakarta
merupakan kota metropolitan, banyak yang memandang bahwa Jakarta adalah
surganya mencari uang, namun tidak semua orang beruntung hidup dijakarta.
Terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Mencari
makan dijakarta merupakan tantangan tersulit yang harus mereka hadapi. Adapun
dari mereka yang berniat untuk memulai suatu usaha, namun mereka terbentur oleh
tidak adanya modal untuk memulai suatu usaha. Kebanyakan dari mereka akan
memilih jalan pintas dengan meminjam modal dari bank. Namun rata-rata kalangan
bawah seperti mereka sulit untuk mendapatkan pinjaman dari pihak bank
dikarenakan mereka yang kurang mengerti dengan system perbankan. Dan akhirnya
mereka pun memilih alternative lain yaitu dengan meminjam modal kepada
rentenir. Tentunya rentenir akan dengan mudah memberikam pinjaman modal yang
besar kepada mereka dan tentunya dengan bunga yang besar pula. Sehingga banyak
diantara mereka yang terlilit hutang bunga dari rentenir. Hal tersebut tentunya
malah semakin memrperburuk keadaan perekonomian mereka, oleh karena itu koperasilah
yang sangat membantu dikalangan masyarakat bawah. Disini koperasi akan membantu
mereka yang membutuhkan dana untuk modal memulai suatu usaha. Koperasi akan
memberikan pinjaman dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bunga yang diberikan
oleh koperasi juga tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu membebani masyarakat
yang berada dikalangan menengah ke bawah. Masalah pembayarannya, mereka dapat mencicilnya
semampu mereka dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Dengan adanya koperasi,
masyarakat menengah kebawah sangat tertolong sekali terutama untuk masalah perekonmiannya.
Koperasi dapat meningkatkan taraf hidup
mereka menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya. Karna tujuan koperasi sendiri
yaitu mensejahterakan anggotanya yaitu seluruh masyarakat.
Selasa, 30 Oktober 2012
KJK-PEMK Tegal Parang
BAB 1
PENDAHULUAN
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam social perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Berikut ini pengertian koperasi menurut
para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu social, ekonomi yang mengandung social social.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ). UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
- UU
No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
- Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2]
- Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
JENIS-JENIS
KOPERASI
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara
lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan
kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas
berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil
produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi
pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.
Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang
pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan
barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi
Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar
yang ada di wilayah binaannya.
c.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara
lain:
·
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
·
Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d.
Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran,
serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan
kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk
belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a.
Koperasi
Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Berdirinya KJK-PEMK Tegal Parang
Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Kelurahan (KJK-PEMK) kelurahan Tegal Parang berdiri sejak tahun 2009. Koperasi ini
berlokasi di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan
dengal luas 20 m2. Didirikannya KJK ini berawal dari inisiatif tokoh
masyarakat dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan. Koperasi ini didirkan bertujuan
untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di kelurahan Tegal Parang dan
sebagai sarana pelayanan keuangan bagi anggota/masyarakat disekitar kelurahan
Tegal Parang. Pada awal berdiri, koperasi ini mendapatkan dana dari UPDB (Unit
Pengelola Dana Bergulir) sebesar Rp. 540.000.000,- dengan dana itu diharapkan
dapat membantu dan melayani anggota/masyarakat dikelurahan Tegal Parang. Sosialisasi
KJK ini dilakukan oleh perwakilan tiap-tiap RT dan RW di kelurahan Tegal
Parang. Dan masyarakat menyambut dengan baik koperasi ini. Koperasi ini
termasuk koperasi simpan pinjam. Karena kegiatan dari koperasi ini memberikan pinjaman
bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk usaha. Anggota dari KJK ini
sebanyak 450 orang, dimana anggota tersebut berasal dari warga tetap disekitar
kelurahan Tegal Paranng. Kebanyakan dari mereka adalah pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home
industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha
tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar
bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.
2.2.Visi Misi Koperasi Tegal Parang
Setiap koperasi pasti mempunya visi misi yang berbeda-beda. Dibawah
ini akan dijelaskan visi misi dari Koperasi Jasa Keuangan Tegal Parang yaitu:
Visi : Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
Misi :
- Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
- Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
- Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
- Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
- Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok
2.3. Profil dan Struktur
Organisasi Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a.
Organisasi
& Manajemen
Nama Koperasi : KJK-PEMK
Tegal Parang
Jenis
Koperasi : Jasa
Keuangan
Metode
Operasional : Sistem
Bagi Hasil
Aktivitas Bisnis : Simpan
Pinjam
Alamat Koperasi : Jl. Tegal
Parang Selatan V Kelurahan Tegal
Parang
Kecamatan :
Mampang Prapatan
Daerah Tingkat II : Jakarta Selatan
Telepon/Fax :
021-7974974
Jumlah Staff : 1
Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan 1 Pemasar
b. Struktur Organisasi
Pengurus
:
1. Ketua
: .Drs. H. Anas Kurdi
2. Sekretaris
: Muchsin Attamimy
3. Bendahara : M Napis
Pengawas :
1.
Ir. Djauhari
2.
Drs. H. A. Fauzi
3.
A. Rahman Hakim
Pengelola:
1. A.
Syukron SE
2. H.
Endi Fatuzaman
3. Dewi
Irmawati
4. Zikrulah
2.4.
Tujuan Koperasi
Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a. Meningkatkan
kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Menjadi
gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI
Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
c. Meningkatkan
pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
d. Mengelola
dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK Tegal Parang untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
2.5. Teknik
Rekruitmen Anggota
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
Strategi operasional dalam rekruitmen calon anggota yang akan di tempuh oleh
KJK Kelurahan Tegal Parang, dengan
cara sebagai
berikut :
1.
Memperluas
jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.
Menetapkan
sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.
Membentuk
kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang
memiliki usaha.
4.
Untuk
jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.
Jangka
waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun.
6.
Memanfaatkan
interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.
Cara lain untuk merekrut anggota
koperasi adalah dengan melakukan pendekatan-pendeketan dan penyuluhan langsung
kepada mastyarakat disekitar kelurahan Tegal Parang dan memberikan batas waktu
peminjaman tidak lebih dari 2 tahun. Dengan begitu, maka akan menarik minat
para masyarakat untuk menyimpan/meminjam modal kepada koperasi ini.
2.6.
Persyaratan menjadi
anggota koperasi
Untuk menjadi
seorang anggota koperasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
·
Mengisi kartu anggota
·
Membayar iuran pokok dan wajib
·
Foto copy KTP dan KK
·
Pas foto ukuran 3x4 dua lembar
·
Warga tetap kelurahan Tegal Parang
2.7.
Persyaratan sebagai
peminjam modal
Masyarakat dapat meminjam uang atau modal kepada
koperasi dengan syarat sebagai berikut:
1.Menjadi
anggota koperasi min 3 bulan
2.Mengisi
formulir peminjam
3.Membayar
simpanan pokok sebesar Rp.50.000 dan membayar simpanan wajib sebesar
Rp.10.000
4.Satu
lembar foto copy KTP dan KK
5.Dua
lembar pas foto ukuran 3x4
Setelah si peminjam melengkapi persyaratan diatas,
maka akan dilakukan survey oleh tim marketing guna mengetahui usaha apa yang
dijalankannya dan untuk menentukan besar kecilnya dana yang akan dipinjamkan. Setelah
itu harus mendapatkan persetujuan dari manager atau oengurus koperasi. Dan terakhir
penandatanganan perjasnjian pinjaman yang harus diketahui oleh keluarga. Bagi yang
meminjam dibawah Rp.2.000.000 maka tidak diperlukan memakai jaminan, tetapi
untuk yang diatas Rp.2.000.000 maka diperlukan jaminan. Jaminan tesebut
biasanya berupa BPKB, surat tannah, dan lain sebagainya. Namun apabila si peminjam
tidak memiliki BPKB dan surat tanah maka jaminanya adalah akte kelahiran.
2.8.
Cara Pembayaran
Pinjaman
Pembayaran pinjaman biasanya dilakukan
dengan cara dicicil setiap bulannya. Besarnya cicilan biasanya disesuaikan
dengan kemampuan si peminjam. Setiap peminjam akan dikenakan jasa sebesar 2%. Untuk
penagihannya dilakukan oleh tim marketing. Dari hasil penagihan tersebut, dana
dikumpulkan lalu digulirkan kembali kepada masyarakat lain. Bagi masyarakat
yang tidak bias membayar pada saat jatuh tempo, maka pembayaran akan di dobel
dibulan berikutnya.
2.9.Model
dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
a.
Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)
Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)
Sasaran
pelaku usaha mikro 145 orang
c)
Jumlah individu yang ditargetkan 145 orang
d)
Maksimal pinjaman Rp. 5.000.000,-
e)
Metode
operasional adalah bagi hasil.
f)
Sistem angsuran pengembalian dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim
angsuran
b)
Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk
sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini
disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya
standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk
tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk
pembiayaan.
c)
Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat
dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
1)
Asuransi
Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum
dilaksanakan, namun KJK PEMK Tegal
Parang secara berkala akan menyelenggarakan
program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang
akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama
dengan lembaga asuransi pembiayaan.
2)
Deposito.
3)
Jaringan
ATM bersama.
2.10. Agenda
Koperasi
·
Kegiatan
yang dilakukan dalam KJK Tegal Parang adalah Raker(Rapat Kerja) yang rutin
diadakan setiap hari jumat. Dalam raker tersebut biasanya membahas tentang
masaaalah apa aja yang dihadapi, masalah laporan keuangan dan lain sebagainya.
·
RAT
(Rapat Anggota Tahunan) yang diadakan setahun sekali, setiap bulan maret. Dalam
RAT biasanya membahas tentang basil (bagi hasil) dan lain sebagainya yang
berkaitan dengan kegiatan perkoperasian. RAT bisa diadakan apabila laporan
keuangan sudah disetor ke UPDB.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Produk utama yang akan dijalankan dalam KJK Tegal Parang adalah simpan pinjam dengan sistim bagi hasil yang
dananya bersumber dari simpanan pokok, wajib dan dana bergulir dari UPDB.Koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan
masyarakat disekitar kelurahan Tegal Parang dan untuk memberikan pinjaman modal
usaha kepada masyarakat. Potensi pengusaha skala mikro yang ada diwilayah operasi
Koperasi Jasa Keuangan (KJK-PEMK) Tegal
Parang sangat banyak dan mendukung
terhadap perkembangan Koperasi, untuk memudahkan menghitung potensi pengusahan
skala miko, maka, pengusahan dibagi
dalam kelompok usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha
kerajinan dan usaha jasa. Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK Tegal
Parang dapat dikatakan yang potensial menjadi pesaing adalah BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan
lembaga Pegadaian yang juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan
bukanlah pesaing karena jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda.
3.2. Saran
Untuk koperasi Tegal Parang sebaiknya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat semakin berpartisipasi dlam kegiatan pengkoperasian. Dan lebih meningkatkan kesejehateraan para anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
KJK-PEMK Kelurahan Tegal
Parang kecamatan Mampang Prapatan jakrta Selatan. Narasumber: A.Syukron SE
Langganan:
Postingan (Atom)