PENGERTIAN
EKONOMI
Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan
secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Jadi, ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Berikut ini pengertian ekonomi menurut para ahli:
1)
ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang
keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
2)
MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal
tentang pengeluaran dan penagihan
3)
ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan
efisien
4)
HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana
sektor industri melekat diatasnya
5)
PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk
dikonsumsi oleh masyarakat
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang
berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi.
4.
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ). UU ini disahkan di
Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU
25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5.
UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
- Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
6.
Dasar hukum operasional Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU
Nomor 25 tahun 1995
7.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi
rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti
sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan
data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14
persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%,
sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja.
Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan
tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun
uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak
jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro
pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi
masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di
Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang
namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru
perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak
berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran
kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang
dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan
Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi
(Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di
Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi
rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal
dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang
merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya
yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang
terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini
sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu
memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian
dari pemerintah. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat
ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah
relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%,
sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja.
Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan
tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara
makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas,
keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi koperasi di
Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000
koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif.
Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini
jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai
27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak
aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga
kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal
tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya
koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila
sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan
JENIS-JENIS
KOPERASI
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a.
Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa
hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.
Koperasi
konsumsi
Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan
dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan
jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat
anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas
berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil
produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai
negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang
pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan
penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat
Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi
pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara
lain:
·
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
·
Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d.
Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran,
serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan
kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk
belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
a.
Koperasi
Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar