BAB
I
Latar
Belakang
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
kebutuhannya. Dalam melakukan kegiatan ekonomi, manusia tidak bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan
manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik
karena kepentingan manusia yang berbenturan. Akibat kepentingan manusia
yang berbenturan sering kali menimbulkan perselisihan diantara sesama manusia. Agar
tidak terjadi perselisihan maka kegiatan ekonomi perlu diatur dengan hukum agar
sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik. Hukum
atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap bangsa berbeda-beda,
tergantung kesepakatan yang berlaku pada bangsa tersebut.
Pengertian
Hukum menurut Para Ahli
Secara umum hukum dapat di definisikan
sebagai peraturan baik lisan maupun tulisan yang dibuat untuk dipatuhi dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi
tegas. Sedangkan para ahli mendefnisikan hukum secara berbeda-beda. Menurut Utrecht
(dalam Sari dkk., 2008) hukum adalah
himpunan peraturan baik berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam Sari dkk.,2008) hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Pendapat lain dikemukakan oleh Meyers
(dalam Katuuk., 1994). Dia menyatakan
bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi
prenguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. Menurut Hugo de Groot (dalam Retno dkk., 2006) menyatakan
hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Berdasarkan definisi menurut para ahli
diatas, maka intisari dari hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur segala perilaku dan tindakan manusia
agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Pengertian
Ekonomi menurut Para Ahli
Ilmu ekonomi secara umum mempelajari
perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan
sumber daya yang langka (dengan atau tanpa uang), dalam upaya meningkatkan
kualitas hidupnya. Ilmu ekonomi akan senantiasa bermanfaat, selama masalah yang
dihadapi adalah alokasi sumber daya yang langka. (dalam Rahardja dkk., 2004). Para ahli ekonomi memiliki pandangan
tersendiri mengenai definisi ekonomi.
Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk., 2008) ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa.
Sedangkan menurut Profesor P.A.
Samuelson (dalam Kansil., 2011)
menyatakan ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat
pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber
daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk
menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk
kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan
golongan masyarakat.
Berdasarkan definisi menurut para ahli
diatas, maka intisari dari ekonomi adalah suatu kegiatan yang dilakukan
manusia sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menigkatkan taraf
hidupnya.
BAB
II
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Hukum
dan Ekonomi merupakan dua bidang ilmu dengan tujuan yang berbeda. Hukum
bertujuan untuk mengatur segala perilaku dan tindakan manusia agar sesuai
dengan aturan dan norma yang berlaku. Ekonomi bertujuan sebagai upaya untuk
pemenuhan kebutuhan hidup dan menigkatkan taraf hidupnya.
Kepentingan manusia yang berbeda-beda
dalam pemenuhan kebutuhannya masing-masing sering kali menimbulkan konflik
sesama manusia. Konflik tersebut misalnya kasus korupsi yang terjadi di
Indonesia. Para pelaku korupsi biasanya orang yang berkedudukan tinggi, mereka
memanfaatkan kedudukan untuk melakukan tindak korupsi demi mendapatkan kehidupan
yang jauh lebih baik. Tanpa memikirkan
akibat dari perbuatannya tersebut.
Dalam melakukan kegiatan perekonomian
manusia memerlukan hukum
untuk mencegah atau menangani konflik. Konflik yang terjadi akan ditangani
sesuai dengan ketentuan hukum yang telah berlaku. Hal tersebut dilakukan demi
terciptanya kehidupan yang aman dan nyaman serta kualitas hidup yang meningkat.
Agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi
dan taraf hidup pun ikut meningkat sesuai dengan norma yang berlaku. Manusia
memerlukan hukum untuk mengatur segala tindakannya. Hukum dan ekonomi memiliki
hubungan yang erat dalam kehidupan bermasyarakat. Jika salah satu tidak dapat
terlaksana dengan baik, maka kehidupan tidak akan sejahtera. Sebagai makhluk
yang berakal manusia harus menjalankannya secara seimbang agar tercipta
kehidupan yang lebih baik.
Negara Indonesia merupakan Negara yang
berlandaskan hukum. Segala
tindakan yang dilakukan warga negara Indonesia telah diatur dalam Perundang-Undangan yang berlaku
di Indonesia. Perudang-undangan itu mengatur tindakan setiap warga negara
Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu kegiatan perekonomian.
BAB
III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum
dalam Perusahaan
Aqua merupakan salah satu perusahaan
air mineral yang pertama di Indonesia. Dalam perkembangannya aqua mengalami kemajuan
yang sangat pesat. Kemajuan ini ditandai dengan semakin dikenalnya aqua oleh
masyarakat Indonesia. Maka tak heran penjualan aqua pun cukup besar sehingga
menghasilkan keuntungan yang besar pula. Hal tersebut menimbulkan sebuah
perusahaan air mineral lainnya ingin menyaingi aqua. Perusahaan tersebut melakukan
persaingan dengan cara yang tidak sehat yaitu meniru nama merek dagang aqua dengan nama aqualiva.
Perusahaan Aqualiva memiliki tujuan yang tidak baik, dalam mencantumkan nama
depan “aqua” pada produknya. Tujuan perusahaan aqualiva yaitu agar lebih dikenal
masyarakat dan dapat meningkatkan penjualan produknya. Dengan begitu, keuntungan
yang diterima perusahaan Aqualiva pun menjadi meningkat dan dapat menyingkirkan
aqua.
Hukum
dalam Negara Indonesia
Kekayaan terumbu karang bunaken memang
sangat indah. Tak heran banyak orang yang kagum melihat keindahannya. Dengan
keindahannya, terumbu karang bunaken memiliki harga jual yang tinggi sehingga
banyak perusahaan yang tertarik untuk memperdagangkan terumbu karang bunaken.. Perdagangan
ini dilakukan oleh perusahaan di Jakarta melalui dunia maya. Perusahaan ini
menawarkan penjualan akuarium beserta ikan dan karang dari Bunaken. (ZAL, 2013)
Hukum
dalam Negara lain
Singapura
termasuk salah satu Negara dikawasan Asia Tenggara yang menjadi negara tujuan
bagi para calon TKI. Negara ini menjadi tujuan bagi pekerja sektor informal
atau pekerja rumah tangga. Pada tahun 2012 tercatat 132.653 jiwa warga
Indonesia yang mencari nafkah di Singapura.
Hukum
yang ditegakkan di
Singapura sangat kuat termasuk perlindungan hukum untuk para TKI. Perlindungan
hukum bagi para TKI adalah pemerintah Singapura memfasilitasi layanan khusus
berupa nomor telepon untuk mengadukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum. Misalnya tindakan kekerasan yang dilakukan
para majikan atau gaji yang belum dibayarkan oleh para majikan. Bila terjadi
tindakan tersebut, maka pemerintah akan langsung menangani kasus tersebut
secara tegas sehingga kasus hukum yang terjadi di Singapura terhadap TKI sangat
kecil. Tidak seperti yang terjadi di Negara Malaysia, Arab Saudi atau Negara
lainnya. Kenyataan ini sangat menggembirakan bagi para calon TKI yang akan
mencari nafkah di Singapura. (SO, 2013)
BAB
IV
Analisis
Hukum
dalam Perusahaan
Tindakan yang dilakukan perusahaan
Aqualiva sudah melanggar hukum. Hukum yang dilanggar yaitu berniat tidak baik
dengan meniru nama produk lain pada produknya. Tentunya hal tersebut sangat
merugikan pihak Aqua. Pihak Aqua mendapat kerugian yang besar yaitu menurunnya
penjualan produk karena konsumen berpindah pada produk yang sama atau mirip dengan
produknya. Tidak hanya pihak Aqua yang dirugikan, konsumen pun merasa
dirugikan. Perusahaan Aqualiva telah melakukan pembohongan publik kepada
konsumen dengan memakai nama besar Aqua pada produknya. Konsumen akan mengira
bahwa Aqualiva merupakan inovasi dari produk Aqua, padahal kenyataanya Aqua dan
Aqualiva berasal dari perusahaan yang berbeda.
Hukum
dalam Indonesia
Terumbu karang merupakan salah satu
kekayaan alam Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang. Merusak atau
memperdagangkan terumbu karang termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Perusahaan yang memperdagangkan terumbu karang, secara tidak sadar telah
melakukan perusakan ekosistem laut bunaken hingga 8,32 hektar. Hal tersebut
tentunya sangat merugikan Negara karena dapat menurunkan daya tarik wisatawan
asing. Sedangakan wisatawan asing termasuk salah satu penyumbang terbesar dalam
pemasukan Negara. Maka dari itu, perdagangan terumbu karang dilarang dan telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Sebaiknya sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk
menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia agar bisa dinikmati oleh
generasi dimasa yang akan datang.
Hukum
dalam Negara lain
Para TKI yang bekerja di luar negeri
memang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Banyak TKI di singapura
yang merasa bahagia bekerja di Singapura karena mendapatkan perlindungan dari
pemerintah singapura serta sistem penegakan hukum yang kuat. Pemerintah
singapura juga memfasilitasi nomor telepon yang dapat diaksese untuk mengadukan
keluk kesah para TKI. Hal tersebut sangat membantu para TKI yang bermasalah
dengan para majikannya. Para majikan yang memperkerjakan para tenaga kerja asal
Indonesia tidak dapat memperlakukannya secara semena-mena. Bagi majikan yang
melakukan kekerarasan atau tindak criminal lainnya akan langsung ditindak
lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku. Selain pemerintah singapura, KBRI yang
berada di singapura juga sangat berperan dalam perlindungan TKI di singapura. Sudah
menjadi kewajiban KBRI untuk melindungi warga negaranya. Agar warga Negara yang
bekerja di Singapura dapat melaksanakan pekerjaannya dengan rasa aman dan
tentram. Sehingga pada waktu pulang ke Indonesia TKI dapat mendapatkan
kehidupan yang lebih layak.
BAB
V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi memiliki hubungan
yang erat. Kegiatan perkonomian akan berjalan dengan sempurna apabila berjalan
sesuai hukum dan norma yang berlaku. Hukum dan norna tersebut telah diatur
dalam Perudang-undangan.
Sebagai Negara yang berdiri atas dasar
hukum sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia untuk
mematuhi peraturan yang berlaku. Bagi warga Negara Indonesia yang melanggar
hukum harus menerima sanksi tegas atas perbuatan dilakukannya. Pada akhirnya,
Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dengan sistem penegakan hukum yang
kuat dan tegas serta kesejahteraan hidup warga Negara Indonesia pun dapat
meningkat.
BAB
VI
Daftar
Pustaka
Harian Kompas. Juni 2013. Menilik Perlindungan TKI di Singapura.
Percetakan Kompas: Jakarta
Harian Kompas. Juni 2013. Terumbu Karang Bunaken Diperjualbelikan.
Percetakan Kompas: Jakarta
Kansil, C.S.T 2011. Pengantar
Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma:Depok
Listyarti, Retno & Setiadi. Pendidikan Kewarganegaraan. PT.
Erlangga:Jakarta
Rahardja,
Pratama & Mandala Manurung. 2004. Teori
Ekonomi Mikro. Universitas Indonesia: Depok
Sari, Elsi
Kartika & Advendi Simangunsong.2008. Hukum
Dalam Ekonomi. PT.Grasindo:Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar