Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA


BAB I
Latar Belakang
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam melakukan kegiatan ekonomi, manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena kepentingan manusia yang berbenturan. Akibat kepentingan manusia yang berbenturan sering kali menimbulkan perselisihan diantara sesama manusia. Agar tidak terjadi perselisihan maka kegiatan ekonomi perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap bangsa berbeda-beda, tergantung kesepakatan yang berlaku pada bangsa tersebut.
Pengertian Hukum menurut Para Ahli
Secara umum hukum dapat di definisikan sebagai peraturan baik lisan maupun tulisan yang dibuat untuk dipatuhi  dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Sedangkan para ahli mendefnisikan hukum secara berbeda-beda. Menurut Utrecht (dalam Sari dkk., 2008) hukum adalah himpunan peraturan baik berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Menurut ahli lain, Wiryono Kusumo (dalam Sari dkk.,2008) hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Pendapat lain dikemukakan oleh Meyers (dalam Katuuk., 1994). Dia menyatakan bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi prenguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. Menurut Hugo de Groot (dalam Retno dkk., 2006) menyatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Berdasarkan definisi menurut para ahli diatas, maka intisari dari hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur segala perilaku dan tindakan manusia agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Pengertian Ekonomi menurut Para Ahli
Ilmu ekonomi secara umum mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya yang langka (dengan atau tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Ilmu ekonomi akan senantiasa bermanfaat, selama masalah yang dihadapi adalah alokasi sumber daya yang langka. (dalam Rahardja dkk., 2004). Para ahli ekonomi memiliki pandangan tersendiri mengenai definisi ekonomi.
Menurut M. Manulang (dalam Sari dkk., 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa.
Sedangkan menurut Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil., 2011) menyatakan ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Berdasarkan definisi menurut para ahli diatas, maka intisari dari ekonomi adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menigkatkan taraf hidupnya.

BAB II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum dan Ekonomi merupakan dua bidang ilmu dengan tujuan yang berbeda. Hukum bertujuan untuk mengatur segala perilaku dan tindakan manusia agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Ekonomi bertujuan sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menigkatkan taraf hidupnya.
Kepentingan manusia yang berbeda-beda dalam pemenuhan kebutuhannya masing-masing sering kali menimbulkan konflik sesama manusia. Konflik tersebut misalnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Para pelaku korupsi biasanya orang yang berkedudukan tinggi, mereka memanfaatkan kedudukan untuk melakukan tindak korupsi demi mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik.  Tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya tersebut.
Dalam melakukan kegiatan perekonomian manusia memerlukan hukum untuk mencegah atau menangani konflik. Konflik yang terjadi akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang telah berlaku. Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kehidupan yang aman dan nyaman serta kualitas hidup yang meningkat.
Agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi dan taraf hidup pun ikut meningkat sesuai dengan norma yang berlaku. Manusia memerlukan hukum untuk mengatur segala tindakannya. Hukum dan ekonomi memiliki hubungan yang erat dalam kehidupan bermasyarakat. Jika salah satu tidak dapat terlaksana dengan baik, maka kehidupan tidak akan sejahtera. Sebagai makhluk yang berakal manusia harus menjalankannya secara seimbang agar tercipta kehidupan yang lebih baik.
Negara Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum. Segala tindakan yang dilakukan warga negara Indonesia telah diatur dalam Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Perudang-undangan itu mengatur tindakan setiap warga negara Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu kegiatan perekonomian.
BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum dalam Perusahaan
Aqua merupakan salah satu perusahaan air mineral yang pertama di Indonesia. Dalam perkembangannya aqua mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan ini ditandai dengan semakin dikenalnya aqua oleh masyarakat Indonesia. Maka tak heran penjualan aqua pun cukup besar sehingga menghasilkan keuntungan yang besar pula. Hal tersebut menimbulkan sebuah perusahaan air mineral lainnya ingin menyaingi aqua. Perusahaan tersebut melakukan persaingan dengan cara yang tidak sehat yaitu  meniru nama merek dagang aqua dengan nama aqualiva. Perusahaan Aqualiva memiliki tujuan yang tidak baik, dalam mencantumkan nama depan “aqua” pada produknya. Tujuan perusahaan aqualiva yaitu agar lebih dikenal masyarakat dan dapat meningkatkan penjualan produknya. Dengan begitu, keuntungan yang diterima perusahaan Aqualiva pun menjadi meningkat dan dapat menyingkirkan aqua.
Hukum dalam Negara Indonesia
Kekayaan terumbu karang bunaken memang sangat indah. Tak heran banyak orang yang kagum melihat keindahannya. Dengan keindahannya, terumbu karang bunaken memiliki harga jual yang tinggi sehingga banyak perusahaan yang tertarik untuk memperdagangkan terumbu karang bunaken.. Perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan di Jakarta melalui dunia maya. Perusahaan ini menawarkan penjualan akuarium beserta ikan dan karang dari Bunaken. (ZAL, 2013)
Hukum dalam Negara lain
            Singapura termasuk salah satu Negara dikawasan Asia Tenggara yang menjadi negara tujuan bagi para calon TKI. Negara ini menjadi tujuan bagi pekerja sektor informal atau pekerja rumah tangga. Pada tahun 2012 tercatat 132.653 jiwa warga Indonesia yang mencari nafkah di Singapura.
Hukum yang ditegakkan di Singapura sangat kuat termasuk perlindungan hukum untuk para TKI. Perlindungan hukum bagi para TKI adalah pemerintah Singapura memfasilitasi layanan khusus berupa nomor telepon untuk mengadukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.  Misalnya tindakan kekerasan yang dilakukan para majikan atau gaji yang belum dibayarkan oleh para majikan. Bila terjadi tindakan tersebut, maka pemerintah akan langsung menangani kasus tersebut secara tegas sehingga kasus hukum yang terjadi di Singapura terhadap TKI sangat kecil. Tidak seperti yang terjadi di Negara Malaysia, Arab Saudi atau Negara lainnya. Kenyataan ini sangat menggembirakan bagi para calon TKI yang akan mencari nafkah di Singapura. (SO, 2013)
BAB IV
Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Tindakan yang dilakukan perusahaan Aqualiva sudah melanggar hukum. Hukum yang dilanggar yaitu berniat tidak baik dengan meniru nama produk lain pada produknya. Tentunya hal tersebut sangat merugikan pihak Aqua. Pihak Aqua mendapat kerugian yang besar yaitu menurunnya penjualan produk karena konsumen berpindah pada produk yang sama atau mirip dengan produknya. Tidak hanya pihak Aqua yang dirugikan, konsumen pun merasa dirugikan. Perusahaan Aqualiva telah melakukan pembohongan publik kepada konsumen dengan memakai nama besar Aqua pada produknya. Konsumen akan mengira bahwa Aqualiva merupakan inovasi dari produk Aqua, padahal kenyataanya Aqua dan Aqualiva berasal dari perusahaan yang berbeda.
Hukum dalam Indonesia
Terumbu karang merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang. Merusak atau memperdagangkan terumbu karang termasuk tindakan yang melanggar hukum. Perusahaan yang memperdagangkan terumbu karang, secara tidak sadar telah melakukan perusakan ekosistem laut bunaken hingga 8,32 hektar. Hal tersebut tentunya sangat merugikan Negara karena dapat menurunkan daya tarik wisatawan asing. Sedangakan wisatawan asing termasuk salah satu penyumbang terbesar dalam pemasukan Negara. Maka dari itu, perdagangan terumbu karang dilarang dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebaiknya sebagai warga Negara Indonesia wajib untuk menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia agar bisa dinikmati oleh generasi dimasa yang akan datang.
Hukum dalam Negara lain
Para TKI yang bekerja di luar negeri memang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Banyak TKI di singapura yang merasa bahagia bekerja di Singapura karena mendapatkan perlindungan dari pemerintah singapura serta sistem penegakan hukum yang kuat. Pemerintah singapura juga memfasilitasi nomor telepon yang dapat diaksese untuk mengadukan keluk kesah para TKI. Hal tersebut sangat membantu para TKI yang bermasalah dengan para majikannya. Para majikan yang memperkerjakan para tenaga kerja asal Indonesia tidak dapat memperlakukannya secara semena-mena. Bagi majikan yang melakukan kekerarasan atau tindak criminal lainnya akan langsung ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku. Selain pemerintah singapura, KBRI yang berada di singapura juga sangat berperan dalam perlindungan TKI di singapura. Sudah menjadi kewajiban KBRI untuk melindungi warga negaranya. Agar warga Negara yang bekerja di Singapura dapat melaksanakan pekerjaannya dengan rasa aman dan tentram. Sehingga pada waktu pulang ke Indonesia TKI dapat mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

BAB V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi memiliki hubungan yang erat. Kegiatan perkonomian akan berjalan dengan sempurna apabila berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku. Hukum dan norna tersebut telah diatur dalam Perudang-undangan.
Sebagai Negara yang berdiri atas dasar hukum sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Bagi warga Negara Indonesia yang melanggar hukum harus menerima sanksi tegas atas perbuatan dilakukannya. Pada akhirnya, Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dengan sistem penegakan hukum yang kuat dan tegas serta kesejahteraan hidup warga Negara Indonesia pun dapat meningkat.

BAB VI
Daftar Pustaka
Harian Kompas. Juni 2013. Menilik Perlindungan TKI di Singapura. Percetakan Kompas: Jakarta
Harian Kompas. Juni 2013. Terumbu Karang Bunaken Diperjualbelikan. Percetakan Kompas: Jakarta
Kansil, C.S.T  2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma:Depok
Listyarti, Retno & Setiadi. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Erlangga:Jakarta
Rahardja, Pratama & Mandala Manurung. 2004. Teori Ekonomi Mikro. Universitas Indonesia: Depok
Sari, Elsi Kartika & Advendi Simangunsong.2008. Hukum Dalam Ekonomi. PT.Grasindo:Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar