PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu
peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah
laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan diadakan oleh
lembaga yang berwenang membuatnya serta bersifat memaksa dan bagi yang
melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas.
JENIS-JENIS HUKUM
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan social suatu masyarakat yang bersifat tidak tertulis dan memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi seseorang.
4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
7. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
8. Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dimana aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, tanpa terkecuali.
9. Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
10. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara.
11. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak
12. Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
13. Hukum Material adalah hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya ) dan menjadi patokan manusia untuk bersikap dan bertindak.
14. Hukum Internasional adalah suatu bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
15. Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar