Kamis, 04 April 2013

HUKUM PERDATA



A.    Berlakunya Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

B.     Sejarah singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang saat itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia.

C.    Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.      Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163

D.     SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
1.      Dari pemberlaku undang-undang
·         Buku I : Berisi mengenai orang
·         Buku II : Berisi tentang hal benda
·         Buku III : Berisi tentang hal perkataan
·         Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
2.      Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
·         Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
·         Hukum kekeluargaan
·         Hukum kekayaan
·         Hukum warisan
Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar