A. Berlakunya Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum
perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata
barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas
peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2
aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum
perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
B. Sejarah singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang saat itu dianggap sebagai
hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia.
C. Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Factor
etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.
Factor
historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163
D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
hukum perdata di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
1. Dari
pemberlaku undang-undang
·
Buku
I : Berisi mengenai orang
·
Buku
II : Berisi tentang hal benda
·
Buku
III : Berisi tentang hal perkataan
·
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
2. Menurut
ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
·
Hukum
tentang diri seseorang (pribadi)
·
Hukum
kekeluargaan
·
Hukum
kekayaan
·
Hukum
warisan
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar