Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum
perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang
lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal
ini dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam
pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian,
dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab
ini dikuasai oleh persetujuana dari pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab
ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15
KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya
KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex
specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku
suatu asas lex specialis derogate lex
generali, artinya hukum yang khusus dapat mngesampingkan hukum yang
umum.
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena itu sebenarnya “Hukum Dagang”
tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan
Negara-negara lainnya). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis
) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah
hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri pada abad ke-16 & ke- 17
yang berlaku bagi golongan pedagang yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht)
yg khusus mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan
hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Hubungan
Pengusaha dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang memiliki usaha (perusahaan)
dan menjalankan usahanya sendiri. Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh
seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya
seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena
itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usahanya yang disebut pembantu dalam perusahaan.Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar
perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu
dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
:
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH
Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792
KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
Kewajiban Pengusaha
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk badan usaha yaitu :
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
b.
Perusahaan
Umum (Perum)
c.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
2) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a.
Perusahaan
Persekutuan perusahaan
yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan yaitu :
Ø
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan.
Ø
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal dibagi
menjadi 2 yaitu :
·
Sekutu
aktif
·
Sekutu
pasif
Ø
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
b.
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hokum.
3) Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki
organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar