Kamis, 04 April 2013

HUKUM PERIKATAN



A.    Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda atara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang), yang dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
·         Perikatan terjadi karena undang-undang semata
·         Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum   (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

C.    Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1)      Azas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak
2)      Azas konsensualisme Asas konsensualisme

D.    Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2)      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3)      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4)      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
      Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1)      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2)       Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3)       Peralihan Risiko

E.     Hapusnya Perikatan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
  3. Pembaharuan utang (inovatie)
  4. Perjumpaan utang (kompensasi)
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang
  8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar