A.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu
hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda atara dua orang, yang memberi hak
pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari lainnya, sedangkan orang yang
lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
B.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan
yang timbul undang-undang), yang dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
· Perikatan terjadi karena undang-undang semata
· Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
( zaakwarneming).
C.
Azas-Azas Dalam
Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1)
Azas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak
2) Azas
konsensualisme Asas konsensualisme
D.
Wanprestasi dan
Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1)
Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
2)
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3)
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat
4)
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wansprestasi
berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi ,
dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1)
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti
Rugi)
2)
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3)
Peralihan Risiko
E.
Hapusnya Perikatan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan
sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
- Pembayaran
- Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
- Pembaharuan utang (inovatie)
- Perjumpaan utang (kompensasi)
- Percampuran utang.
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang
- Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar